Eks Karyawan PT TWBP Kalicinta ngadu Ke Disnakertrans soal Pesangon

LAMPUNG UTARA

Senada diungkapkan Kamaludin. Pria yang hampir 12 tahun bekerja di perusahaan itu, hanya menerima kompensasi sebesar Rp 10 juta. Dengan harapan agar Dinas Tenaga Kerja dapat menyelesaikan persoalan kami ini.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Bidang Pengendalian Hubungan Industri (Kabid PHI) Disnakertrans Lampura, Dermina, mengaku telah menerima pengaduan secara langsung dari mantan pekerja PT TWBP.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *