“Pihaknya meminta kepada mereka untuk membuat pengaduan tertulis, guna dijadikan dasar untuk memanggil pihak perusahaan. Nantinya, kedua belah pihak akan dipertemukan guna mendapatkan solusi yang terbaik,” jelasnya
Sementara menanggapi adanya pengaduan eks karyawan ke Dinaskertrans, Yudi selaku personalia PT TWBP melalui sambungan telepon menjelaskan, jika yang menentukan besaran nominal pesangon adalah pihak pengusaha yakni General Manager, Sendrik.