Eks Karyawan PT TWBP Kalicinta ngadu Ke Disnakertrans soal Pesangon

LAMPUNG UTARA

“Kami hanya memproses administarsinya saja, seperti pembuatan kwitansi serta perjanjian bersama. Kalau soal besaran uangnya, itu langsung pengusaha (Sendrik) yang menentukan. Dan memang benar Merwan dan yang lainnya berstatus karyawan,” pungkasnya. (Andrian Folta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *