Hutang Pekerjaan tahun 2018 Di Lampura akan segera direalisasikan

Hutang Pekerjaan tahun 2018 Di Lampura akan segera direalisasikan
(Kelapa Dinas PUPR Lampura, Syahrizal Adhar diruang kerjanya, Jum'at (29/1/2021).)
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pembayaran sisa hutang atas kegiatan pembangunan oleh pihak ketiga tahun 2018, Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (DPUPR) Lampung Utara, berpedoman pada kesiapan administrasi dari para pemegang kontrak.

Hal itu dikatakan oleh Kepala PUPR Lampura, Syahrizal Adhar kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at ( 29/1/2021)

Dijelaskannya, Sebagai pelayanan DPUPR Lampung Utara siap membantu proses administrasi di tiga bidang sesuai dengan pekerjaan masing masing.

“Jika anggaran tersedia sebagaimana informasi dari BPKA, nanti kami ajukan untuk dilakukan pembayaran terhadap sisa pekerjaan di tahun 2018. Pembayaran hutang masuk di tiga bidang yakni pekerjaan pembangunan ada di Cipta Karya, pengairan ada di SDA, jalan jembatan di Bina Marga, ” Jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura gelar Upacara Hut RI ke-75

Mengenai mekanisme pembayaran, Lanjut dia, DPUPR tentunya patuh dengan tata cara pembayaran. Menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah tahun 2021 yang menjadi dasar mengajukan tiga bidang tersebut.

“Itu nilainya mencapai 22,9 Miliar untuk 49 kontrak kerja dengan perusahaan. Terhadap sisa pembayaran tahap 2 ini, sesuai dengan putusan pengadilan untuk segera menyiapkan berkasnya sesuai dengan bidang nya masing masing untuk percepatan administrasi.” ucap dia, seraya katakan, “kami dari PUPR akan segera membantu sesuai bidangnya masing masing dan berjalan.” pungkasnya.

Baca Juga:  Residivis Curas ditangkap Polsek Sungkai Utara

BPKA Lampura Tegaskan Sisa Pembayaran 50% Terhadap Rekanan Tersedia

Sementara Kepala BPKA Desyadi, menyampaikan bahwa Alokasi dana 50 persen kurang salur sudah tersedia untuk pekerjaan tahun 2018 lalu. Hal itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara beberapa waktu lalu, yang memutuskan dibayarkannya 50 persen dana kegiatan oleh para rekanan. Diketahui pula kurang salur 50 persen untuk di tahun 2021.

“Untuk anggaran 50 persen sesuai putusan Pengadilan Negeri pada waktu itu sudah kita anggarkan di APBD. Namun memang pembayarannya masih menyesuaikan proses administrasi. Karena PPK (Pejabat Membuat Komitmen) nya yang akan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) di Dinas PUPR ganti, ” jelas Desyadi Kepala BPKA, Lampung Utara, kamis (28/1/2021) Kemarin.

 595 kali dilihat

Tagged