Pemkot Kembali Larang Pesta Pernikahan dan Hajatan

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, terkait dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Kembali memperketat mobilitas masyarakat, dengan menutup sejumlah lokasi wisata dan tempat hiburan, serta meniadakan kegiatan pesta pernikahan dan hajat yang menimbulkan kerumunan.

Pasca penetapan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga gencar menggiatkan patrol rutin bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda. Guna meninjau lokasi angkringan dan lapak kaki lima yang melanggar jam operasional.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Sumbang Saran Penerapan Smart Village ke Pemprov Lampung

“Kita akan kembali rutin berpatroli, selain itu untuk aktifitas hajatan resepsi pernikahan hanya diizinkan menggelar akad nikahnya saja, sedangkan resepsinya kembali dilarang,” jelas Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, kata Eva, Pemkot akan menginzinkan pesta pernikahan digelar kepada masyarakat yang sudah menyebar undangan pesta sampai dan izin keramaian pertanggal 15 Februari.

“Kalau yang sudah terlanjur, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat,” Imbuh dia.

Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung juga kembali dilakukan. Begitu pula bagi pengunjung mal, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan juga mulai dibatasi 50 persen.

Baca Juga:  Kedatangan Sandiaga Uno Beri Semangat Pariwisata dan UMKM Lampung

“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak, karena kita kan tracing, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isolasi mandiri yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” ungkapnya.

Eva Dwiana juga mengapresiasi pihak perusahaan swasta yang melakukan tracing kepada para pegawai di kantor guna mendeteksi dini penyebaran kasus Covid-19.

“Kemarin banyak perusahan juga yang minta di tracing, ini juga wajib. Termasuk, jika karyawannya izin, harus menyertai surat rapid tes antigen,” tandas dia.

Eva Dwiana yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Lampung berharap pihak swasta tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 Secara Virtual

“Mohon kerjasamanya, kalau tidak penting-penting amat nggak usah ke luar kota. Pemkot Bandar Lampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” pungkasnya. (ang)

 1,166 kali dilihat

Tagged