Penumpang Kereta Api  Jurusan Kotabumi-Bandar Lampung Gagal Berangkat

(Photo: Ilustrasi Net)
LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Sejumlah penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa Jurusan Kotabumi-Bandar Lampung  gagal berangkat. Pihak stasiun mewajibkan penumpang KA yang akan berangkat menuju Bandar Lampung diminta untuk melakukan rapid test terlebih dahulu. Rapid test untuk covid 19 itu telah disediakan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) di stasiun Kotabumi.

Beberapa penumpang yang memesan tiket melalui sistem online tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya, mereka terpaksa membatalkan keberangkatan karena tidak ada biaya untuk melakukan rapid test. Pihak PT.KAI mematok biaya rapid test sebesar Rp.85 ribu.

“Kok tiba- tiba diminta surat rapid test.  Sedangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika penumpang yang akan berangkat menuju Bandar Lampung harus juga melampirkan surat rapid test. Saya gak jadi berangkat karena tidak ada surat rapid test. Mau buat surat rapied di stasiun ini, saya tidak punya uang. Ya.. terpaksa saya naik bis saja besok. Sedangkan klaim tiket seharga Rp 30 ribu tidak bisa ditukarkan lagi dengan uang. Dianggap hangus oleh pihak stasiun,” kata Riko penumpang KA warga Tanjung Harapan, Kotabumi, Senin (4/1) sore tadi.

Baca Juga:  Bupati Lampura Silaturahmi dengan Poktan Desa Sidokayo

Hal sama juga diungkapkan Andi, warga Kotabumi, dia mengaku kaget saat akan menuju loket ruang penumpang. Ia ditanya petugas stasiun soal surat rapid test. Karena tidak mempunyai surat rapid tes, ia tidak diperbolehkan masuk menuju gerbong kereta. “Saya gak boleh masuk, karena gak ada surat rapid test. Disarankan merapi di stasiun yang disiapkan pihak PT.KAI, tapi saya gak mau. Dan akhirnya saya membatalkan keberangkatan. Tiket yang sudah dibeli seharga Rp 30 ribu juga tidak bisa dikembalikan lagi. Alasannya, sudah terlambat 30 menit,” jelas Andi dengan wajah kecewa.

Baca Juga:  Polsek Tulang Bawang Udik Gagalkan Perampokan

Salah seorang petugas peron Stasiun Kereta Api Kotabumi, mengaku ketentuan tersebut memang diberlakukan sejak sepekan ini. bagi penumpang yang membeli tiket di stasiun tersebut wajib melampirkan surat rapid test. ” Bagi yang tidak ada surat rapied, pihak stasiun telah menyiapkan tempat rapid test. Silahkan merapi di sebelah Pak.  Biayanya Rp.85 ribu,” kata petugas yang menjaga karcis.

Jika tidak membawa surat rapied, penumpang dilarang masuk. Bagi tiket yang sudah dibeli tidak  dapat dikembalikan lagi apabila sudah 30 menit sebelum kereta berangkat.” Lewat dari situ dianggap hangus,” kata petugas tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Way kanan siap jaga Islamic Center

Yusri salah seorang petugas rapid test di Stasiun Kereta Api Kotabumi mengaku rapid tes ini dilakukan atas kerjasama PT.KAI dengan pihak Rajawali Nusindo. “Bagi penumpang KA wajib  di rapid test. Biayanya Rp.85 ribu. Ini sudah ketentuan nya Pak. Saya hanya pelaksana saja,” kata Yusri. (Jimi/Andrian folta)

 407 kali dilihat