Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag: Label Halal Indonesia Berlaku Per 1 Maret 2022

Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag: Label Halal Indonesia Berlaku Per 1 Maret 2022
Label Halal Indonesia, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH 40/2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag, Dr Muhammad Aqil Irham, berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. | BPJPH Kemenag
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Ternyata, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan tersebut, diketahui dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag RI, Dr Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Muhammad Aqil Irham mengafirmasi bahwa penetapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana secara resmi kami cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil Irham, melalui keterangan pers di Jakarta, disitat diakses dari Bandarlampung, pada hari yang sama, Sabtu (12/3/2022).

Aqil Irham yang notabene asal Lampung, lama mengajar di UIN Raden Intan Lampung ini lebih lanjut menjelaskan filosofi dari label Halal Indonesia tersebut.

Secara filosofi, label ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua obyek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” sebut Aqil, mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” terang dia.

Baca Juga:  Kehadiran Wagub Nunik di Acara Pengajian Kecamatan Gadingrejo Obati Kerinduan Ribuan Muslimat NU Pringsewu

Dia mendetailkan, bentuk gunungan itu menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.

“Atau semakin dekat dengan Sang Pencipta,” tandas nahdliyin tulen, mantan Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GP Ansor, dan dua periode Wakil Sekjen PBNU termasuk periode masa khidmah 2022-2027 ini.

Sedangkan imbuh dia, motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya menggambarkan Rukun Iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil pula.

Terkait warna terpilih label, Aqil menyebut, label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama, hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jembrengnya.

Menggenapi, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, menjelaskan, label ini selain berlaku secara nasional, juga sekaligus menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan, bagian tertentu dari, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak 5 Rumah Warga

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” lugas Arfi.

Dari itu, sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal pun harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 UU 33/2014 tentang JPH, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, disamping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Tak luput, Arfi Hatim juga mendetailkan dua komponen Label Halal Indonesia, yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Lantas, Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang ada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam mengaplikasikannya, kedua komponen label ini tak boleh dipisah.

“Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX,” jelas dia.

Dia merujuk, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” ajak Arfi.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Ikut Lomba Cantol Caping

Sebagai imbuhan informasi, BPJPH adalah badan di bawah Kementerian Agama yang berdiri berdasar UU 33/2014 tentang JPH, memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Secara anatomi, BPJPH Kemenag didukung oleh tugas dan fungsi tentang registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, upaya pembinaan serta pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, dan menetapkan standar kehalalan dari suatu produk.

Terpisah, saat “diintip” akun Instagramnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Sabtu tegas menyatakan, keputusan UU menyebut sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Kata lain, label halal tak lagi menjadi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi secara bertahap akan menjadi kewenangan BPJPH Kemenag seutuhnya.

Label halal MUI, nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas mantan Ketua GP Ansor ini.

Penetapan ini menjadi babak akhir silang sengkarut menahun soal kewenangan otoritatif penyelenggaraan pelabelan halal dari suatu produk, di Tanah Air. [red/Muzzamil]

 354 kali dilihat