“Dan juga, jangan segan-segan dengan bukti permulaan yang cukup, laporkan ke aparat penegak hukum jika patut diduga ada indikasi praktik tindak pidana korupsi, bahkan yang sekiranya berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Jangan takut, kita dilindungi Undang-Undang, kita dijamin konstitusi,” pesan dia.
Pria yang pernah berjibaku jadi Koordinator Departemen Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini kurun 2004-2009 silam ini menyebut, saat ini performa transparansi dan akuntabilitas publik dari Kejati Lampung telah makin jauh lebih baik.
“Termasuk dalam kinerja penanganan kasus tipikor ya. Hemat saya, dari evaluasi pribadi, bareng teman kantor atau sesama advokat, kinerja pencegahan dan pemberantasan tipikor oleh Kejati Lampung saat ini terus menunjukan tren progresif,” ulas pengampu Kantor Hukum Resmen Kadafi & Partner ini.