Sikapi Kinerja Kejati Lampung, Aktivis: Terus Buru Koruptor, Jangan Kasih Kendor!

Sikapi Kinerja Kejati Lampung, Aktivis: Terus Buru Koruptor, Jangan Kasih Kendor!
TERUS BURU KORUPTOR! -- Advokat, aktivis antikorupsi Resmen Kadafi (atas), aktivis 1998, Ketua Badan Pekerja CeDPPIS, Muzzamil (bawah). | Kolase Inshot/dokpri
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)
Malapraktik tindak pidana korupsi (tipikor), identik diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin hari seolah bak semakin tiada habisnya, beranak pinak, miskin efek jera bahkan merajalela.

Praktik keji biadab para pelakunya seolah tak terbendung, meskipun perang bubat elemen bangsa melawannya, pun aparat penegak hukum mati-matian siang malam mencegah dan memeranginya, sedikitnya tujuh bentuk tipikor sebagaimana bunyi UU.

Yakni, tipikor yang merugikan keuangan negara, berupa praktik suap-menyuap, berupa penggelapan dalam jabatan, berupa pemerasan, berupa perbuatan curang, berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, dan berupa gratifikasi.

Termasuk pula, di wilayah hukum Provinsi Lampung. Paling kentara, ambil misal kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang memasuki tahun 2022 ini terpantau semakin mengencangkan upaya preventif, preemtif dan penegakan hukum secepat-cepatnya agar terhindar dari tunggakan penanganan kasus tipikor yang dilakukan upaya hukum.

Advokat muda, kandidat doktor hukum Universitas Jagabaya, Jakarta, yang juga aktivis antikorupsi, Resmen Kadafi, salah satu yang aktif memonitor kinerja jajaran Kejati Lampung tersebut, saat dimintai pendapatnya di Bandarlampung, Kamis (13/1/2022) berkomentar campur baur.

“Ya gimana gak coba. Mirip-mirip corona, tahun 2020 yang terpapar orang kampung sebelah, terus 2021 pas gelombang kedua datang yang terpapar tetangga sebelah. Nah, korupsi ini juga. Dulu yang terciduk KPK, kepala daerah provinsi sebelah. Kini yang diciduk kepala daerah di provinsi kita. Sedih nggak sih,” ujar Resmen Kadafi, via sambungan telepon. Nadanya risih.

Sadar patologis, sadar tak cukup hanya dengan deklarasi korupsi sebagai musuh bersama, musuh rakyat musuh negara, dia serta merta mendukung total penerapan hukuman mati sebagai ancaman hukuman maksimal bagi para terpidana korupsi.

“Kadang capek sendiri ya bang, berbusa-busa kita ngomong, hati-hati, tapi ya masih saja. Berita ada yang kena OTT KPK, udah kayak jadi menu sarapan pagi. Miris saya,” imbuh dia, kali ini nadanya geram.

Baca Juga:  Kisah Sukses Petani Banyuwangi Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah Berkat Listrik PLN

Mantan aktivis mahasiswa basis kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dan HMI ini mengajak segenap rakyat Lampung aktif mengawasi semua kegiatan penyelenggara negara, para pengampu tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah di Lampung.

“Dan juga, jangan segan-segan dengan bukti permulaan yang cukup, laporkan ke aparat penegak hukum jika patut diduga ada indikasi praktik tindak pidana korupsi, bahkan yang sekiranya berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Jangan takut, kita dilindungi Undang-Undang, kita dijamin konstitusi,” pesan dia.

Pria yang pernah berjibaku jadi Koordinator Departemen Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini kurun 2004-2009 silam ini menyebut, saat ini performa transparansi dan akuntabilitas publik dari Kejati Lampung telah makin jauh lebih baik.

“Termasuk dalam kinerja penanganan kasus tipikor ya. Hemat saya, dari evaluasi pribadi, bareng teman kantor atau sesama advokat, kinerja pencegahan dan pemberantasan tipikor oleh Kejati Lampung saat ini terus menunjukan tren progresif,” ulas pengampu Kantor Hukum Resmen Kadafi & Partner ini.

Minus contoh kasus, Resmen Kadafi pun menohok kemuakan publik terhadap para koruptor, dan menilai saat ini titik kulminasi kemuakan itu tinggal lagi tertumpu pada atribusi profetik penegak hukum. Baik Polri, Kejaksaan, dan KPK, bersama BPK, BPKP, PPATK, dan masyarakat sipil antikorupsi.

“Saya apresiasi kepada Kajati Lampung Dr Heffinur beserta jajaran, terus buru sergap koruptor uang rakyat, jangan kasih kendor!” seru Resmen, mengunci perbincangan.

Terpisah, aktivis 98 asal Lampung yang juga Ketua Badan Pekerja CeDPPIS, Muzzamil, mengusulkan agar pihak Kejati Lampung menggencarkan pendekatan kehumasan, memassifkan ekspos perkembangan penanganan perkara, membuka seluasnya kanal-kanal korespondensi publik.

“Seperti hotline 081271576313 misal, bagi yang mau membantu melaporkan buronan DPO Kejati Lampung,” tutur dia, Kamis.

Hal ini penting ujar Muzzamil, menimbang bahwa tipikor yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara tapi jua merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tipikor perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Baca Juga:  Usai 16 Cabang Minang Indah, Junaedi Buka Cabang ke-6 RM Embun Pagi Raya

Selain itu imbuh dia, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan beri perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tipikor, maka dari itu dalam beleid perundangan tipikor juga ada nomenklatur pengatur perihal peran serta masyarakat yang amat terang-benderang.

“Ini harus terus kita gaungkan. Bahwa selain diatur tentang tipikor, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dalam UU 31/1999 sebagai satu UU yang lahir dari rahim gerakan reformasi 1998, peran serta masyarakat juga nyata diatur, dijamin, dilindungi,” ulasnya.

Adapun rinci dia, dasar hukum kerja-kerja cegah-berantas tipikor, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Vaksinasi OJK-APINDO Lanjut, 300 Lampung Selatan, 232 Way Kanan

Dan, Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

“Satu lagi yang masih jarang dicermati, RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, didalamnya mengatur kewenangan jaksa untuk pula dapat melakukan kegiatan penyadapan dalam rangka tugas baik penyidikan maupun penyelidikan. Ini baik bagi perkuatan kelembagaan Kejaksaan kedepan. Makin banyak senjata legal, harusnya koruptor juga makin banyak yang dijegal. Jangan biarkan uang rakyat terus mereka begal!” pungkas Muzzamil. [rls]

 443 kali dilihat

Tagged