BANDARLAMPUNG, (LV)
Malapraktik tindak pidana korupsi (tipikor), identik diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin hari seolah bak semakin tiada habisnya, beranak pinak, miskin efek jera bahkan merajalela.
Praktik keji biadab para pelakunya seolah tak terbendung, meskipun perang bubat elemen bangsa melawannya, pun aparat penegak hukum mati-matian siang malam mencegah dan memeranginya, sedikitnya tujuh bentuk tipikor sebagaimana bunyi UU.
Yakni, tipikor yang merugikan keuangan negara, berupa praktik suap-menyuap, berupa penggelapan dalam jabatan, berupa pemerasan, berupa perbuatan curang, berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, dan berupa gratifikasi.