“Seperti hotline 081271576313 misal, bagi yang mau membantu melaporkan buronan DPO Kejati Lampung,” tutur dia, Kamis.
Hal ini penting ujar Muzzamil, menimbang bahwa tipikor yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara tapi jua merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tipikor perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Selain itu imbuh dia, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan beri perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tipikor, maka dari itu dalam beleid perundangan tipikor juga ada nomenklatur pengatur perihal peran serta masyarakat yang amat terang-benderang.