Sikapi Kinerja Kejati Lampung, Aktivis: Terus Buru Koruptor, Jangan Kasih Kendor!

Sikapi Kinerja Kejati Lampung, Aktivis: Terus Buru Koruptor, Jangan Kasih Kendor!
TERUS BURU KORUPTOR! -- Advokat, aktivis antikorupsi Resmen Kadafi (atas), aktivis 1998, Ketua Badan Pekerja CeDPPIS, Muzzamil (bawah). | Kolase Inshot/dokpri
PROFIL & SOSOK

“Ini harus terus kita gaungkan. Bahwa selain diatur tentang tipikor, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dalam UU 31/1999 sebagai satu UU yang lahir dari rahim gerakan reformasi 1998, peran serta masyarakat juga nyata diatur, dijamin, dilindungi,” ulasnya.

Adapun rinci dia, dasar hukum kerja-kerja cegah-berantas tipikor, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Loading

Tagged