Hal tersebut lantaran, khususnya Duplik yang disampaikan Tergugat II Intervensi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung yang mengatakan bahwa Legal Standing para Penggugat tidak ada karena salah satu Penggugat atas nama Rulaini telah mencabut kuasanya tertanggal 10 Oktober 2021 dari Ir. Achmad Sobrie MSi, selaku kuasa dari lima keturunan. Padahal Achmad Sobrie merupakan kuasa ahli waris bukan kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa.
1,768 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Mahasiswa ITERA Lestarikan Budaya melalui Sambal Khas Minang
Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi
FIFGROUP turut meriahkan KLF 2024 dengan 5 brand services, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATR...
Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan