Duplik Provokatif Tergugat II Intervensi Berpotensi Memecah Belah Kerukunan 5 Keturunan Bandar Dewa

BANDAR LAMPUNG

Hal tersebut lantaran, khususnya Duplik yang disampaikan Tergugat II Intervensi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung yang mengatakan bahwa Legal Standing para Penggugat tidak ada karena salah satu Penggugat atas nama Rulaini telah mencabut kuasanya tertanggal 10 Oktober 2021 dari Ir. Achmad Sobrie MSi, selaku kuasa dari lima keturunan. Padahal Achmad Sobrie merupakan kuasa ahli waris bukan kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa.

 1,768 kali dilihat

Tagged