Duplik Provokatif Tergugat II Intervensi Berpotensi Memecah Belah Kerukunan 5 Keturunan Bandar Dewa

BANDAR LAMPUNG

Duplik Tergugat II Intervensi tersebut diduga sangat tidak mencerminkan kinerja selayaknya sosok pribadi yang patriotik dalam penegakan hukum tanah air, terutama tanggung jawab moralnya untuk mentransfer pendidikan hukum kepada masyarakat secara baik.
Selain itu, produk hukum Kantor Advokat ini terkesan mengintervensi majelis hakim dengan menyebut bahwa gugatan harusnya dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima lantaran Pergugat V sebagai keturunan Hi. Madroes, telah mencabut kuasanya pada tanggal 10 Oktober 2021 yang lalu.

 1,775 kali dilihat

Tagged