Hal senada diungkapkan oleh Penerima kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang menyesalkan pernyataannya dalam Duplik yang disampaikan secara resmi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Menurut Sobrie, pihaknya biasa pro kontra dalam menyikapi suatu masalah karena hal merupakan dinamika masyarakat modern.
1,777 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Mahasiswa ITERA Lestarikan Budaya melalui Sambal Khas Minang
Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi
FIFGROUP turut meriahkan KLF 2024 dengan 5 brand services, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATR...
Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan