BANDARLAMPUNG, (LV) –
Tim kuasa hukum ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa menyindir kinerja Tim kuasa hukum Tergugat II Intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak dapat menunjukkan kemampuannya untuk bekerja secara profesional, diantaranya pernyataan provokatif, berpotensi mengadu domba dan memecah belah kerukunan keluarga besar 5 keturunan Bandardewa, demi kepentingan pemenangan pembelaan kliennya.