“Penasehat hukum Wim Badri Zaki & Partners untuk dapat mempertanggungjawabkan karena berimplikasi pada proses hukum,” pungkas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.
Diketahui, dalam Duplik pokok perkara poin ke empat yang disampaikan Penasehat hukum Wim Badri Zaki & Partners dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL PTUN Bandarlampung, Kamis (21/10).
1,774 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Mahasiswa ITERA Lestarikan Budaya melalui Sambal Khas Minang
Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi
FIFGROUP turut meriahkan KLF 2024 dengan 5 brand services, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATR...
Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan